Selasa, 09 November 2010

BEBAN KERJA DAN TUGAS GURU DIRJEN PMPTK

BEBAN KERJA GURU DAN TUGAS GURU

Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa
beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyakbanyaknya
40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses
pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis
mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam
sertifikat pendidiknya.
Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat
langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari
siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan
tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan
perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan,
Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru
dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen
sekolah tempat guru bekerja.
B. Jam Kerja
Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam
melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara
dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas,
guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal
pelajaran.
Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu
atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan
dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun
secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara
sistim mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun
kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan
tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dan
kegiatan lain akhir tahun/semester.
C. Uraian Tugas Guru
1 Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja
sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung
selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat
diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
2 Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi
edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah
kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap
muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan
pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran,
modul, media, dan perangkat administrasi.
Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran
yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau
beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu
disiapkan,
Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam
pelajaran.
b. Kegiatan tatap muka
Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara
peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face
atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri,
kegiatan observasi/ekplorasi.
Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang
dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas,
laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 5
Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan
pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu
yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.
c. Membuat resume proses tatap muka
Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan
tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana
tindak lanjut.
Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau
ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah
kegiatan tatap muka,
Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara
dengan 1 jam pelajaran.
3 Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan
hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk
menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non
tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan
pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas,
proyek fisik, atau produk jasa.
a. Penilaian dengan tes.
Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian
akhir semester, tengah semester atau ulangan harian,
dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah
ditentukan,
Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test,
dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena
waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu